Seekor harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Jorong Sungai Pua, Nagari atau Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7/2024).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyatakan harimau tersebut pernah muncul di dua lokasi di Kabupaten Agam beberapa waktu lalu.
"Satwa ini juga pernah muncul di Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh dan Baringin, Kecamatan Palembayan," kata Kepala Seksi Wilayah I Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antonius Vevri di Lubuk Basung, dikutip Sabtu (27/7/2024).
Antonius mengatakan harimau tersebut sempat terekam kamera jebak milik BKSDA Sumbar di Baringin Kecamatan Palembayan April 2024 dan Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh.
Dari hasil kamera jebak, terlihat dengan kondisi kaki depan sebelah kiri putus.
"Harimau yang mati tersebut juga mengalami cacat pada kaki bagian kiri," katanya.
Hewan tersebut sempat dilaporkan warga karena memangsa kerbau dan kambing milik warga. Antonius menambahkan penanganan konflik telah dilakukan dengan menurunkan petugas WRU BKSDA Sumbar, Resort Konservasi Wilayah I Panti, Resort Konservasi Wilayah II Maninjau dan Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Pasia Laweh, Pagari Baringin, COP dan Sintas Indonesia.
"Kami juga memasang kandang jebak di Pasia Laweh, Baringin dan lainnya untuk mengevakuasi satwa itu," katanya.
Ia mengakui harimau pertama kali terkena jerat babi pada bagian leher diketahui warga bernama Simar saat sedang berada di sawahnya.
Awalnya Simar menduga babi yang terjerat dan setelah itu ia langsung menuju lokasi. Sesampai di lokasi, Simar melihat harimau terjerat dan langsung melaporkan ke warga sekitar.
Setelah itu Wali Nagari atau Kepala Desa Sungai Pua melaporkan temuan itu ke BKSDA sekitar pukul 16:00 WIB.
Pihaknya langsung menurunkan petugas dari Resort Konservasi Wilayah I Panti, Resort Konservasi Wilayah II Maninjau dan Resort Konservasi Marapi Singgalang ke lokasi.
Petugas sampai ke Sungai Pua sekitar pukul 18:30 WIB dan langsung ke lokasi, lalu sekitar pukul 19:10 WIB harimau sudah mati.
"Satwa langsung kita evakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Hewan Sumbar di Padang untuk dilakukan nekropsi guna memastikan penyebab kematian selain terjerat," katanya.
Ke depan, BKSDA Sumbar bakal melakukan sapu jerat babi yang dipasang dan melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak memasang jerat berdampak terhadap populasi harimau maupun satwa dilindungi lainnya.
Harimau Sumatera termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved