Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (25/10). Bos PT MNC itu, diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Salah satu tersangkanya, kakaknya, Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Jika tak memenuhi panggilan penyidik kali ini, Hary terancam dipanggil paksa.
"Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra," kataAndy F. Simangunsung, pengacara Hary, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin.
Hary yang mengenakan setelah jas gelap, tiba di Kejaksaan Agung, pukul 14.00, mengendarai Toyota Alphard hitam B 8265 BS. Kepada wartawan yang berusaha meminta konfirmasinya, adik kandung tersangka Kasus Sisminbakum Hartono Tanoe ini, bungkam. Sejak turun dari mobil sampai masuk ke ruang pemeriksaan, Hary hanya melempar senyum tipis kepada wartawan.
Pemeriksaan Hary terkait dengan kedudukannya sebagai Komisaris PT Bhakti Investama, pemilik saham di PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Kementerian Hukum dan HAM dalam pengadaan Sisminbakum. Mantan Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu menuding Hary mengintervensi akses Sisminbakum.
Dalam pengakuan Yohanes, pada 2005, Hary meminta kakak kandungnya, Komisaris SRD Hartono Tanoe, memblokir akses notaris PT TPI di situs Sisminbakum. Saat itu, notaris TPI hendak memasukkan akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pemegang saham TPI, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, 17 Maret 2005.
Yohanes mengatakan, ia sebenarnya enggan menuruti permintaan Hary. Namun karena terdesak, tak ada pilihan baginya. Ia meminta Direktur IT SRD Richard Tirtadji memblokir akses RUPSLB dari Mbak Tutut. Akibatnya, pihak Tutut terhalang mencatatkan namanya sebagai pemilik sah TPI.
Pada 18 Maret 2010, kubu Hary Tanoe melalui perusahaannya, PT Berkah Karya Bersama (BKB), menggelar RUPSLB tandingan. Rapat memutuskan perombakan jajaran direktur TPI, dan menempatkan Tutut sebagai pemilik 25 persen saham. BKB pun dengan mulus memasukkan akta RUPSLB mereka melalui Sisminbakum.
Kedatangan Hary memang sudah dinanti penyidik. Soalnya, seperti diungkap pihak Kejaksaan, Hary sudah dipanggil untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Hary selalu mangkir dengan beberapa alasan. Seperti sedang di luar negeri, atau urusan lainnya.
Jika tak memenuhi panggilan hari ini, bisa dipastikan Hary akan dijemput paksa. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono beberapa hari lalu sudah menyatakan, jika tak kunjung datang, penyidik memiliki mekanisme lain untuk mengasinya, yaitu upaya paksa secara hukum. Untunglah Hary akhirnya datang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved