Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera memproses pencabutan izin sekitar 200 kapal penangkap ikan berbendera asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. Pencabutan izin tersebut karena para pengelola kapal penangkap ikan tersebut tidak mempunyai unit pengolahan ikan di Indonesia.
Demikian dikemukakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad di sela-sela acara pencanangan bulan mutu produk perikanan di KKP, Jakarta, Senin (25/10). “Terdapat sekitar 200 kapal berbendera asing yang sekarang sedang kami proses untuk kami coret izinnya," kata Fadel.
Dikatakan Fadel, pencabutan izin tersebut karena para pengelola kapal penangkap ikan tidak mempunyai unit pengolahan ikan di Indonesia sebagaimana yang telah ditentukan. Kapal asing yang akan dicabut izinnya tersebut antara lain berasal dari Thailand, Vietnam, Malaysia, Taiwan dan China.
Proses pencabutan izin juga diperlukan agar berbagai hasil perikanan yang ditangkap di Indonesia bisa benar-benar diproses di dalam negeri agar industri pengolahan ikan domestik juga memiliki nilai tambah.
Di samping itu, Fadel menuturkan, terdapat sejumlah kapal penangkap ikan berbendera asing yang menangkap di perairan Indonesia, tetapi hasil dijual di daerah perbatasan melalui kapal induk yang mereka miliki.
Atas kasus semacam ini, Fadel berharap pihak TNI, khususnya Angkatan Laut, dapat mengawasi praktik tersebut. Saat ini terdapat sekitar 700 unit kapal penangkap ikan berbendera asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim meminta agar KKP tidak hanya memperhatikan masalah perizinan kapal tetapi juga mengenai penegakan aturan ketentuan terkait nasionalisasi anak buah kapal (ABK) yang harus dipenuhi kapal perikanan asing.
"KKP harus melakukan mandat UU Perikanan, bagaimana menasionalisasi ABK dari kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia," kata dia pekan lalu.
Pasal 35 A ayat (1) UU No 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI wajib menggunakan nakhoda dan ABK berkewarnegaraan Indonesia.
Masih pasal yang sama, ayat (2) menyebutkan, kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) wajib menggunakan ABK berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah ABK.
Sedangkan ayat (3) menyatakan, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Dikatakan Halim, rata-rata sekitar 80 persen dari ABK kapal perikanan berbendera asing adalah berkewarganeraan asing.
© Copyright 2024, All Rights Reserved