Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyebut sejumlah tokoh yang ikut menggunakan sisa kuota haji nasional pada tahun 2012. Diantaranya mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan Ketua MPR Amien Rais. Terhadap pengakuan SDA ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk menunggu proses persidangan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum menentukan tindakan hukum.
“Kami secara hukum, tetap harus menunggu sampai putusan SDA berkekuatan tetap. Putusan tetap itu yang nantinya akan menentukan ada tidaknya tanggungjawab pidana atas nama-nama tersebut," terang Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada pers di Jakarta, Selasa (08/09).
Dikatakan Indriyanto, penyebutan nama-nama oleh SDA tidak bisa selalu diartikan sebagai turut bertanggungjawab secara hukum. Ia menyatakan, dibutuhkan alat bukti yang menunjukkan nama-nama yang disebut melakukan penyimpangan.
“Penyebutan nama-nama tidak selalu diartikan bahwa mereka turut bertanggung jawab pidana, kecuali putusan pokoknya membuktikan adanya keterlibatan mereka," ujar dia.
Dalam dakwaan, SDA disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Agama untuk pemanfaatan sisa kuota nasional tahun 2010-2012. Dalam pemanfaatan sisa kuota itu, SDA dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengakomodir dan mengutamakan calon jemaah haji yang diusulkan oleh anggota Komisi VIII DPR.
Dalam nota keberatannya (eksepsi)nya, SDA menyebut memang ada sisa kuota jemaah haji yang diberikan ke sejumlah pihak. Pihak-pihak yang menggunakan sisa kuota itu antara lain, jemaah usia lanjut, penggabungan suami/istri/ keluarga yang terpusat keberangkatannya, anggota/pimpinan DPR, anggota/pimpinan DPD, BPK, BPKP, KPK, Ombudsman, wartawan media center haji, wartawan nonmedia center haji, tokoh agama serta tokoh politik.
“Dari ke-18 kategori itu di antaranya untuk Paspampres Wapres lebih dari 100 orang, almarhun Taufiq Kieman dan Megawati Soekarnoputri 50 orang, Menhan Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amie Rais 10 orang, Karni Ilyas 2 orang, keluarga Suryadharma Ali 6 orang, KPK 6 orang dan sejumlah wartawan," sebut SDA.
SDA menganggap, pemberian sisa kuota haji tersebut tidak melanggar hukum karena tidak menggunakan hak kuota jamaah haji yang akan berangkat pada 2012 dan tidak menggunakan uang negara. Justru, menurut dia, hal itu telah menyelamatkan negara dari kerugian keuangan.
SDA mengatakan, setiap tahun, kuota haji tidak terserap sebanyak 1 hingga 2 persen lantaran calon haji ada yang meninggal dunia, sakit keras, atau tidak mampu melunasi biaya. "Padahal kami telah memberikan kesempatan jamaah haji untuk melunasi BPIH dalam tiga tahap. Tapi ternyata kuota tersebut masih tersisa," ujar dia.
Ia menyebut pada 2012 calon jamaah haji reguler 194.000, dan yang tidak terserap mencapai lebih dari 2000 orang. SDA mengaku sudah memberikan beberapa kesempatan bagi calon jamaah untuk melunasinya. Tapi sampai batas waktu, calon jamaah tak bisa melunasi biaya haji.
“Maka berdasarkan UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji Pasal 28 ayat 3, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional," ujar SDA.
SDA menyebut, penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.
© Copyright 2024, All Rights Reserved