Ada yang menarik dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (07/09) kemarin. Ia menyebut, sejumlah pejabat, politisi dan tokoh masyarakat kebagian jatah sisa kuota haji nasional yang dianggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak pidana korupsi itu.
SDA menyebut nama mantan Ketua MPR almarhum Taufiq Kiemas dan istrinya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ada di antara penerima. "Taufieq Kiemas dan Megawati Soekarno Putri (dapat kuota untuk) 50 orang," ujar SDA.
SDA juga menyebut eks Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mendapatkan kuota untuk 70 orang. Selain itu, politisi senior PAN Amien Rais mendapat jatah 10 orang, petinggi media Karni Ilyas mendapat kuota 2 orang, anggota keluarga SDA sebanyak 6 orang dan sejumlah wartawan dari media cetak dan elektronik dan dari KPK sebanyak 6 orang. “Untuk Paspampres Wapres Boediono lebih dari 100 orang," ujar SDA.
“Lalu, kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak. Banyak sekali yang menginginkan, tapi kuota sangat terbatas tidak sebanding dengan permintaan," ujar SDA.
Kategori penerima sisa kuota haji nasional 2012, yakni jamaah usia lanjut, suami/istri yang keberangkatannya terpisah, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota DPD RI, BPK, BPKP, KPK, Ombudsman RI, TNI dan Polri, Kementerian dan Lembaga, BPS, wartawan media center dan nonmedia center haji, serta tokoh agama, masyarakat, dan politik.
SDA menganggap, pemberian sisa kuota haji tersebut tidak melanggar hukum karena tidak menggunakan hak kuota jamaah haji yang akan berangkat pada 2012 dan tidak menggunakan uang negara. Justru, menurut dia, hal itu telah menyelamatkan negara dari kerugian keuangan.
SDA mengatakan, setiap tahun, kuota haji tidak terserap sebanyak 1 hingga 2 persen lantaran calon haji ada yang meninggal dunia, sakit keras, atau tidak mampu melunasi biaya. "Padahal kami telah memberikan kesempatan jamaah haji untuk melunasi BPIH dalam tiga tahap. Tapi ternyata kuota tersebut masih tersisa," ujar dia.
Ia menyebut pada 2012 calon jamaah haji reguler 194.000, dan yang tidak terserap mencapai lebih dari 2000 orang. SDA mengaku sudah memberikan beberapa kesempatan bagi calon jamaah untuk melunasinya. Tapi sampai batas waktu, calon jamaah tak bisa melunasi biaya haji.
“Maka berdasarkan UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji Pasal 28 ayat 3, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional," ujar SDA.
SDA menyebut, penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.
© Copyright 2024, All Rights Reserved