Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana menghapuskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Jakarta yang memiliki rumah berharga dibawah Rp1 miliar serta mereka yang tinggal di rumah susun. Kebijakan ini akan mulai diterapkan tahun depan.
“Tahun depan orang yang tinggal di rusun, rusunawa, rusunami dan rumah (pribadi) di bawah Rp1 miliar, tidak perlu membayar PBB satu sen pun. Tahun depan nol, tidak usah bayar sama sekali," ujar Ahok di kantor Dinas Pelayanan Pajak Daerah (Dispenda) DKI, Jakarta, Selasa (08/09).
Ahok menambahkan, nantinya bagi penghuni rumah susun yang memiliki kartu Bank DKI juga akan digratiskan menaiki bus tranjakarta. “Lalu kalau kamu tinggal di rusun pemda punya kartu Bank DKI, anda bebas naik bus," ujarnya.
Dikatakan Ahok langkah ini diambil pempro karena perekonomian Indonesia yang tengah mengalami masa-masa sulit. Pembebasan biaya diharapkan memberikan keadilan bagi warga Jakarta. Namun, Ahok mengatakan bagi warga yang mempunyai rumah diatas satu miliar tetap harus membayar PBB.
“Jadi kita pikir, ini ekonomi begitu susah. Kita bantu orang, tapi harus adil. Tugas kami mengadministrasi keadilan sosial," ujar Ahok.
Dikatkaan Ahok peraturan penghapusan PBB tersebut telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Ahok mengatakan kebijakan itu mulai diberlakukan tahun 2016 mendatang. “Tahun depan nol enggak usah bayar lagi sama sekali,” tandas Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved