Polisi menangkap enam orang terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.
Satu keluarga yang diamankan tersebut adalah AR (59/ayah), KK (47/ibu), dan RN (25/anak). Tiga pelaku lain adalah OP (27) dan JA (27), serta MFA (22).
Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sebanyak satu kilogram sabu dari tangan pelaku.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengedaran narkoba di Tambun Selatan, di mana akan ada kiriman paket sabu ke rumah tersangka KK.
"Dia (KK) ini otak peredaran sabu tersebut," ujar Rudi Wiransyah dikutip Minggu (8/9/2024).
Berbekal informasi ini petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah KK. Saat itu ada sejumlah pelaku lain yang sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut.
"Barang bukti yang kita sita sebanyak satu kilogram sabu seharga Rp1 miliar," ucapnya.
Rudi juga mengatakan, selain mengamankan para pelaku tersebut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain yang diduga sebagai pemasok sabu. Dua DPO itu merupakan anak dan menantu pasangan AR dan KK.
"Kami masih memburu dua orang lainnya menjadi pemasok barang haram tersebut," ujarnya.
Atas perbuatan ini, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 112, Pasal 114, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara 20 tahun. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved