Yudi Prihambudi mantan Marketing Manager PT Armada Usaha Bersama (PT AUB) selaku saksi kasus korupsi pengadaan armada busway koridor I mengaku isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang merupakan karangan belaka. Kontan pernyataan Yudi membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor kaget.
Hal itu terungkap saat Yudi memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Rustam Effendy di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/11). Yudi mengaku sengaja mengarang beberapa pernyataan di BAP agar pemeriksaan terhadapnya cepat selesai.
Ketika JPU Yessy Esmeralda menanyakan perbedaan keterangan Yudi dengan yang ada di BAP tentang jumlah perusahaan dalam proses aanwijzing (penjelasan), Yudi dengan santai menyatakan bahwa dalam proses itu yang hadir hanya PT AUB. Sedangkan dalam BAP, Yudi menyatakan ada tiga perusahaan. Keterangan dalam BAP menurut Yudi karena dirinya ingin agar pemeriksaan cepat selesai dan bisa segera pulang.
"Waktu pemeriksaan BAP saya banyak yang lupa, selain itu saya sudah tidak di PT AUB lagi, jadi tidak pegang data. Jadi seingat saya saja. Belakangan baru saya ingat memang berbeda dengan yang di BAP," kata Yudi Prihambudi dengan santai.
Hal itu membuat JPU Yessy menegur keras sikap plin-plan Yudi. Tak hanya itu, keterangan Yudi pada poin 16 BAP juga dibantahnya sendiri. Pada poin itu menyatakan bahwa pada Desember 2003 saksi pernah mengantarkan mantan Dirut AUB Budi Susanto ke kantor terdakwa Rustam. Tapi dalam sidang tersebut, lagi-lagi Yudi membantah, hal ini yang membuat JPU Yessy berang. "Kalau tidak ingat, kenapa saudara katakan itu!" kata Yessy dengan nada tinggi.
Karena itu tiba-tiba Yudi menyatakan tidak ingn BAP-nya dibacakan oleh JPU semuanya. Kontan, JPU Yessy berkata keras, "Yang bilang mau mengulang BAP saudara siapa? Memang ada yang bilang begitu!". Mendengar jawaban JPU, saksi pun langsung terdiam. Begitupun soal penentuan merek bus Mercedes Benz dan Hino, serta komposisi sasisnya ditanyakan, Yudi menjawab penentuan itu ditetapkan dari Dishub.
Sarjono Turin, JPU lainnya tak mau ketinggalan, ia menanyakan empat perusahaan yang terlibat proses tender. Dalam BAP-nya, Yudi menyebut ada empat perusahaan yang terlibat tender, padahal berdasarkan keterangan keterangan ketua panitia pelelangan Sylvira, yang hadir dalam tender itu hanya pihak PT AUB. Didesak seperti itu, akhirnya Yudi membenarkan pernyataan Sylvira. "Memang yang hadir sebetulnya cuma saya sendiri," kata Yudi dengan pucat.
Sikap plin-plan saksi Yudi Prihambudi membuat Hakim Murdiono mengingatkannya. "Saudara sudah disumpah, sumpah itu berat. Jadi berhati-hatilah," ujar Murdiono menegur Yudi.
Mendengar kesaksian Yudi membuat kuasa hukum Rustam Effendy yang diketuai Luhut Pangaribuan mempertanyakan ketegasan sikap saksi. "Saya minta penegasan dari saudara saksi, apakah saudara saksi akan mencabut poin-poin yang saudara saksi anggap tidak benar dan kemudian akan dicabut," desak Luhut kepada Yudi. Mendengar pertanyaan itu, Yudi langsung menjawab, "Ya benar saya akan cabut keterangan BAP yang tidak benar, yang saya pakai adalah keterangan saya di pengadilan."
© Copyright 2024, All Rights Reserved