TikTok, aplikasi berbagi video yang sangat populer di dunia kembali kena denda di Rusia. Ini kali kedua aplikasi asal China itu didenda di Rusia.
Mengutip Reuters (2/1/2025), TikTok kembali tersandung kasus hukum di Rusia dan didenda sebesar 3 juta rubel atau sekitar Rp 459 juta karena gagal mematuhi peraturan nasional negara tersebut tentang distribusi konten.
Hukuman ini telah dikonfirmasi oleh layanan pers pengadilan Moskow, meskipun tidak ada rincian spesifik mengenai pelanggaran yang diungkapkan.
Ini adalah kedua kalinya aplikasi milik ByteDance itu melanggar aturan di Rusia. Tahun 2022, TikTok dihukum karena diduga gagal menghapus materi yang mempromosikan tema LGBTQ+ kepada anak di bawah umur, sesuai dengan keluhan regulator Rusia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia terus memperketat cengkeramannya pada sektor digital. Penerapan Undang-Undang Internet Berdaulat pada tahun 2019 memberi otoritas lebih banyak kendali atas aktivitas internet domestik, yang memungkinkan potensi isolasi infrastruktur internet Rusia dari jaringan global.
Pada bulan September 2024, pemerintah Rusia mengumumkan investasi sebesar 60 miliar rubel atau sekitar Rp 10,6 triliun untuk meningkatkan kerangka sensor ruang digital mereka.
Dikelola oleh Roskomnadzor, sistem ini menggunakan peralatan canggih untuk menyaring dan mengendalikan lalu lintas internet, sebuah langkah yang membantu mengonsolidasikan kendali atas informasi daring menyusul ketegangan geopolitik, khususnya invasi Ukraina tahun 2022.
Dengan tekanan yang meningkat pada perusahaan teknologi internasional untuk menyesuaikan diri dengan peraturan konten Rusia, mekanisme penegakan yang diperluas mendorong platform yang beroperasi di negara tersebut untuk menyeimbangkan kepatuhan dengan hukum setempat sehingga mereka dapat memastikan kebebasan digital yang lebih luas. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved