Rencana pembangunan waterbom dan taman burung Gowa Discovery Park (GDP), di kawasan situs sejarah Benteng Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan mendapat protes keras. Puluhan warga yang menamakan dirinya anggota Forum Somba Opu (FSO) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Sulsel.
Rencana pembangunan waterbom dan taman burung Gowa Discovery Park (GDP), di kawasan situs sejarah Benteng Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan mendapat protes keras. Puluhan warga yang menamakan dirinya anggota Forum Somba Opu (FSO) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Sulsel.
Demontrasi yang berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar itu. Dalam aksi, Kamis (23/12), massa FSO menganggap pembangunan Gowa Discovery Park telah merusak situs sejarah Benteng Somba Opu dan melanggar Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. Pembangunan kawasan wisata waterbom di area peninggalan sejarah kebesaran Kerajaan Gowa pada abad ke-16 ini dinilai akan menghapus identitas dan karakter budaya Sulsel.
Aan Mansyur, salah satu juru bicara FSO, pemerintah tidak boleh melakukan komersialisasi di ruang budaya dan ruang publik, terutama perusakan di kawasan situs yang dilindungi UU Cagar Budaya. Keberadaan Waterbom, ujar Aan, akan mematikan aktivitas kebudayaan yang selama ini kerap dipusatkan di Benteng Somba Opu.
Aan mendesak agar DPRD mencabut persetujuannya terhadap MoU antara Pemprov Sulsel dengan PT Mirah Mega Wisata. “DPRD harus mendukung dipindahkannya pembangunan Gowa Discovery Park dari kawasan Somba Opu," ujar Aan.
Dosen Arkeologi Unhas, Asmunandar berpendapat, pembangunan Gowa Discovery Park melanggar UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010. Mereka menggali di struktur kawasan sejarah Benteng Somba Opu dan melakukan perataan tanah dengan buldozer. "Bagaimana mungkin pembangunan ini tidak merusak situs,” ujar dia.
Dikatakan Asmunandar, dalam pembangunan waterboom, pasti ada instalasi airnya yang harus digali. “Belum lagi kandang gajah dan kandang burungnya, bagaimana jika di lokasi penggalian ada artefaknya," tutur Asmunandar.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Sulsel Yagkin Padjalangi, yang menerima perwakilan FSO, menyebutkan pembangunan Gowa Discovery Park yang menggunakan lahan seluas 17 hektar dari 70 hektar kawasan Benteng Somba Opu. Hal itu disetujui DPRD sepanjang tidak merusak situs sejarah di kawasan Benteng Somba Opu.
Terkait penentangan pembangunan Gowa Discovery Park oleh sejumlah pihak, Yagkin mengatakan, DPRD Sulsel menganggap pembangunan waterbom, taman burung dan taman gajah harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan batas-batas situs Benteng Somba Opu.
"Otoritas kami hanya bisa menghimbau pada Pemprov dan pengembang untuk menghentikan sementara. Kalau soal melarang pembangunan dilanjutkan itu otoritas polisi. Kami akan bicarakan lagi dalam sidang paripurna mendatang," ujar dia.
Selain itu, pihak DPRD Sulsel juga menganggap perlunya dibentuk tim zonasi untuk mengetahui batas-batas situs Benteng Somba Opu dan melakukan penelitian terkait dugaan perusakan situs.
© Copyright 2024, All Rights Reserved