Sakit ingatan yang diadukan oleh, Firman Wijaya, penasehat hukum terpidana Oentarto Sindung Mawardi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi belum diverifikasi. KPK hingga kini belum mengirimkan tim dokter untuk mengecek kebenaran aduan penasehat hukum Oentarto tersebut.
Seperti diketahui, Firman melapor ke KPK Rabu (22/12) kemarin melaporkan bahwa kliennya sakit ingatan. Oentarto adalah mantan Dirjen Otonomi Daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi mobil pemadam kebakaran.
"Belum. Tapi mudah-mudahan cepat sembuh," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Kamis (23/12).
Busyro mengatakan, KPK belum bisa memastikan kapan akan mengirim dokter untuk mengecek langsung kondisi Oentarto. “Belum. Saya belum tahu,” kilahnya.
Kepada pers, kemarin, Firman mengatakan, pihaknya cemas dengan kelanjutan kasus radiogram, kerena kliennya yang menjadi saksi kunci saat ini dalam kondisi sakit. “Pak Oentarto sebagai saksi kunci dan terpidana sekarang sakit dan gangguan pada ingatan sehingga kami cemas pada kepastian kasus radiogram," ujar Firman.
Oentarto yang berusia sekitar 70 tahun tersebut, kesaksiannya masih sangat diperlukan di persidangan guna memberi informasi tentang keterlibatan pihak-pihak lainnya, di antaranya, Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Hari disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31 tahun 1999.
Mantan menteri era Megawati Soekarnoputri itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. "Padahal dalam putusan majelis hakim tipikor sudah menyebutkan bahwa Hari Sabarno yang bertanggung jawab karena dia menterinya. Selain itu, hanya dua saksi kunci yang bisa menjelaskan keterlibatan Hari," ucap Firman.
Dua orang saksi kunci yang dimaksud firman, yakni Oentarto dan pemilik PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, selaku rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Seperti tertuang dalam vonis untuk Oentarto, disebutkan bahwa dirinya menerima radiogram pada tahun 2002 dari Hari Sabarno yang saat itu menjadi Mendagri. Radiogram tersebut berisi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.
Radiogram tersebut di atas itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved