Persidangan kasus korupsi Pilkada Jawa Barat dengan terdakwa Komjen Susno Duadji memasuki babak penting. Barang bukti berkas penting ternyata telah dibakar staf keuangan Polda Jabar, Yultje Aprianti. Pembakaran atas perintah atasannya, Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar, Kombes Maman Abdurahman Pasha, pada 2008.
Yultje Aprianti mengemukakan hal itu saat bersaksi untuk Komjen Susno Duadji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (23/12).
Ketika itu, akan ada pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Yultje diminta membakar matriks yang berisi rincian pemotongan anggaran ke Polres-Polres. Karena takut, ia mengaku tak bisa menolak perintah itu.
Barang bukti yang dibakar itu, kata Yultje, berupa dokumen rincian pemotongan anggaran pengamanan Pilkada Jabar. Jumlah potongan per Polres atau Polwil bervariasi, dari Rp40 juta hingga Rp400 juta. Total potongan se-Jabar mencapai Rp 8 miliar.
Di persidangan Yultje menyebutkan, dari Rp8 miliar itu, Direktur Intelijen sempat meminta anggaran Rp1,1 miliar. Namun, penggunaannya hanya Rp600 juta, sisanya Rp400 juta dibagi merata buat pejabat dan perwira tinggi di lingkungan Polda Jabar, termasuk Kapolda dan Wakapolda. Sisanya, Rp100 juta tidak jelas pemakaiannya.
Susno Duadji, yang ketika itu menjabat Kapolda Jawa Barat, membantah keterangan Yultje. Bekas Kepala Bareskrim itu, mengatakan tidak memerintahkan Maman Abdurahman untuk memotong dana itu.
"Saya tidak punya kebijaksanaan itu. Saya tidak pernah menerima Rp50 juta itu. Tanda tangan dalam buku kas bukan tanda tangan saya," ucap Susno Duadji.
© Copyright 2024, All Rights Reserved