Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menyatakan Letnan Jenderal (Purn) Djaja Suparman bersalah dalam kasus tukar guling tanah Kodam V Brawijaya senilai Rp17,6 miliar. Mantan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya tersebut dihukum 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (26/09). Sidang yang digelar sejak pukul 10.30 WIB itu baru selesai pada pukul 23.30 WIB.
Hakim menyatakan, Djaja secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam ruislag tanah milik Kodam V Brawijaya. Selain vonis penjara, majelis hakim yang diketuai Letjen TNI Hidayat Manao itu juga menjatuhkan denda Rp30 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Mantan Pangkostrad tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp13,4 miliar atau pidana pengganti 6 bulan penjara. Djaja yang mengenakan baju batik warna coklat tampak tenang mendengar vonis itu.
Dalam pertimbangan putusan dinyatakan, objek perkara ini terjadi tahun 1998, saat Djaja menjabat sebagai Pangdam V Brawijaya. Pada waktu itu, tanah milik Kodam V/Brawijaya di Dukuh Menanggal, Surabaya, Jatim, seluas 8,8 hektar ditukar guling kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) untuk dijadikan jalan tol. PTCMNP memberikan kompensasi sebesar Rp17,6 miliar.
Dari dana itu, Rp4,42 miliar telah digunakan terdakwa untuk membangun atau merehabilitasi bangunan dan fasilitas milik Kodam. Namun, sebanyak Rp13,2 miliar sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim, Djaja bersikeras menyatakan dirinya tak bersalah. Apalagi, putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya, oditur militer menuntut Djaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 miliar.
Djaja mengatakan, hingga saat ini tidak pernah terjadi pelepasan hak tanah milik Kodam V/Brawijaya kepada PT CMNP dan hibah kepada Dinas PekerjaanUmumBina Marga Jatim. Hingga saat ini, tanah yang dimaksud masih milik Kodam V/Brawijaya dan tercatat dalam daftar inventaris kekayaan negara.
Disamping itu, pembangunan jalan tol diatas tanah itu bukan terjadi pada saat kepemimpinannya sebagai Pangdam. Pembangunan tol di atas tanah itu mulai berjalan selama 2006-2008. Menurut Djaja, seharusnya Pangdam V/Brawijaya pada periode itu melarang pembangunan jalan tol tersebut. “Saya akan mengajukan banding,” tandas Djaja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved