Partai Gerindra menjadi partai pertama yang melaporkan dana kampanye ke KPU. Partai Gerindra melalui bendahara umumnya melaporkan dana kampanye partainya sebesar Rp435 Miliar.
"Total penerimaan Rp435 miliar. Terdiri dari Rp400 miliar berasal dari caleg, Rp 27 miliar dari badan usaha dan Rp4,1 miliar dari perseorangan," kata Thomas Djiwandono kepada pers usai menyerahkan laporan dana kampanye di kantor KPU Jakarta, Rabu (23/04).
Thomas menjelaskan, dari pemasukan sebesar Rp435 miliar tersebut, sudah hampir digunakan seluruhnya untuk keperluan kampanye Gerindra pada pemilu legislatif. Saat ini hanya tersisa saldo Rp50 juta. Pengeluaran tersebut untuk iklan, logistik, pertemuan-pertemuan dan untuk beberapa kegiatan partai lain.
Menurut Thomas, laporan dana kampanye partainya siap diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Tak ada dana yang bersumber dari yang dilarang undang-undang seperti dana asing atau bersumber dari APBD/APBN. "Tidak ada sama sekali dana haram, dan itu tugas perbendaharaan untuk memastikan," kata Thomas.
Thomas mengatakan, pihaknya sudah selesai dan proses ini sudah berlangsung beberapa bulan. “Ini juga apresiasi kepada tim untuk menyerahkan ontime ke KPU. Kami merasa sudah siap," ujar Thomas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved