Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi hilangnya penerimaan pajak dalam sektor tambang mineral batu bara. Potensi hilangnya penerimaan pajak di sektor minerba ini ditemukan melalu kajian yang dilakukan KPK pada Agustus 2013 hingga Maret 2014.
Untuk itu KPK meminta pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki sistem penerimaan pajak terkait sektor tersebut.
"Dalam waktu satu bulan, kami berharap Dirjen Pajak sudah menyampaikan kepada KPK rencana aksi sesuai temuan rekomendasi KPK," kata Wakil Ketua KPK Adnan Panduparaja dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/04).
Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, serta Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK Roni Dwi Susanto.
Menurut Adnan, hasil kajian ini menunjukkan pemungutan pajak di sektor minerba tidak optimal karena tidak dapat dihitungnya potensi penerimaan pajak dengan akurat.
Adnan mengatakan, KPK menemukan tujuh permasalahan, baik dari aspek tata laksana, regulasi, maupun manajemen sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Pajak terkait pungutan pajak di sektor minerba tersebut.
Menanggapi hasil kajian KPK tersebut, Fuad mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan melakukan perbaikan tata kelola manajemen sektor pertambangan.
"Kami memang sangat membutuhkan bantuan dan kerja sama KPK untuk monitor rencana aksi yang kami buat sesuai hasil studi KPK karena sektor pertambangan ada instansi teknis di pusat dan daerah yang berperan penting agar penerimaan pajak dari sektor tambang maksimal," pungkas Fuad.
© Copyright 2024, All Rights Reserved