Mindo Rosalina Manulang memang bisa saja mengubah pernyataan, terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games. Tapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan serta merta menelan mentah-mentah pengakuan baru Rosa tersebut. KPK punya mekanisme untuk menganalisis dan punya pertimbangan tersendiri.
Sikap KPK itu disampaikan oleh juru bicaranya, Johan Budi SP, terkait sikap Rosa yang mengubah seluruh pengakuannya dihadapan penyidik, pasca pergantian penasehat hukumnya. “Terkait BAP itu, ada mekanismenya. KPK bisa menganalisis dan memiliki pertimbangan sendiri," ujar Johan, Senin (09/05).
Dikemukakan Johan, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) memang dapat dibuat beberapa kali. Setiap BAP terbaru bersifat sebagai pengganti BAP yang lama. Tapi, ujar dia, tidak serta merta yang baru yang jadi acuan mutlak. “Ada pertimbangannya sendiri," imbuhnya.
Seperti diketahui, sikap Rosa tiba-tiba berbalik 180 derajat, setelah menggunakan jasa pengacara Djufri Taufik. Lewat pengacaranya itu, Rosa menyatakan tidak pernah menyebut nama Muhammad Nazaruddin, yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai atasannya.
Sedangkan mantan penasihat hukum Rosa, Kamarudin Simanjuntak justru memastikan Rosa mengaku disuruh oleh atasannya Nazaruddin untuk menemani Idris pada pertemuan di ruang Sesmenpora Wafid Muharam Kamis (21/04) lalu. Pengakuan tersebut, lanjut Kamarudin, dicatat dalam BAP pada 27 April 2011.
Djufri mengatakan perubahan pernyataan Rosa itu sudah tercantum dalam BAP tertanggal 29 April 2011. Djufri mengakui, dalam BAP baru tersebut terdapat perbaikan dari BAP sebelumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved