Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melontarkan wacana untuk menghapus fungsi Kementerian BUMN yang selama ini menaungi ratusan perusahaan pelat merah di Indonesia. Ia menginginkan Kementerian BUMN diubah menjadi sebuah lembaga pengelola, layaknya super holding yang tidak bergantung pada keuangan negara.
Rini mengatakan, tujuan penghapusan Kementerian BUMN ini agar perusahaan pelat merah dapat bertindak secara lebih cepat, efisien, dan selaras dengan fungsi korporasi. BUMN perlu dikelola oleh lembaga pengelola agar fungsi korporasi dapat berjalan secara lebih efektif.
“Perlu ada lembaga pengelolaan BUMN yang bisa bertindak secara cepat, efisienan, efektif dan selaras dengan sistem korporasi. Ini memang pemikiran yang cukup progresif," ujar dia kepada pers di Jakarta, Senin (25/07).
Rini mengusulkan, dibentuknya super holding sebagai pengganti peran Kementerian BUMN. Ditargetkan, peta jalan (roadmap) super holding tersebut dapat selesai pada tahun ini.
“Dalam konteks ini, kami usulkan ada pembentukan super holding sebagai pengganti peran Kementerian BUMN. Jadi, dalam hal ini kami mengusulkan bahwa dalam pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMN tidak bentuk kementerian tapi berbentuk super holding," jelasnya.
Ia mengatakan, dengan pembentukan super holding ini maka BUMN dapat berinvestasi di seluruh dunia tanpa bergantung pada anggaran yang disediakan negara. "Mereka investasi di negara lain juga dan tidak tergantung dari anggaran negara, tidak membebani anggaran negara. Jadi, memang betul-betul berfungsi sebagai korporasi," tandasnya.
Sekadar informasi, Kementerian BUMN saat ini memang sedang merampungkan pembentukan holding BUMN diantaranya holding BUMN sektor konstruksi, BUMN sektor perbankan, BUMN sektor energi, BUMN sektor pertambangan, dan BUMN sektor perumahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved