Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (23/09), mengesahkan 4 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pilihan Komisi XI DPR. Namun 1 calon anggota BPK lainnya, Edi Mulyadi Soepardi ditunda pengesahannya, karena mendapat penolakan dari peserta rapat.
Keempat anggota BPK yang disahkan rapat paripurna adalah Moemahadi, Harry Azhar Aziz, Rizal Djalil dan Achsanul Qosasih. Sedangkan Edi Mulyadi mendapat penolakan dari paripurna DPR terkait statusnya yang masih menjabat sebagai deputi di BPKP.
Saat pengesahan calon anggota BPK pilihan Komisi XI DPR itu, terjadi hujan interupsi. Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap menilai keterpilihan Edi cacat hukum. Sebab, Edi masih merangkap jabatan sebagai Deputi BPKP Bidang Investigasi.
Padahal, dalam undang-undang disebutkan bahwa anggota BPK terpilih harus meninggalkan jabatannya sebagai pejabat keuangan negara paling lambat dua tahun. “Jangan terulang kembali pejabat yang diangkat tidak memenuhi persyaratan jadi anggota BPK. Saya mengusulkan calon ini didiskualifikasi," kata Chairuman.
Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno menyarankan agar DPR segera meminta fatwa dari MA terkait posisi Edi.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Edison Betaubun mengatakan, pihaknya telah mengumumkan secara terbuka terkait track record para calon anggota BPK. Namun, tidak ada satupun kritik yang masuk.
Selain itu, kata dia, Komisi XI DPR telah menerima keterangan resmi dari BPKP. Dalam surat itu, BPKP menjelaskan bahwa Edi sudah 2 tahun tidak menjabat. “Posisi Deputi itu bukan pengelola keuangan negara. Yang dilarang undang-undang adalah pengelola negara, bukan Deputi Teknis," jelas dia.
Namun akhirnya, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat itu memutuskan agar pengesahan Edi Mulyadi sebagai anggota BPK ditunda hingga ada fatwa dari MA. “Khusus untuk Edi Mulyadi, kita akan minta fatwa MA. Kalau didiskualifikasi oleh MA, maka akan diganti calon berikutnya," ujar Priyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved