Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah menyatakan, telah menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKIP) milik Jopinus Ramli (JR) Saragih di hadapan perwakilan KPU dan Bawaslu Sumatera Utara, Senin (12/03).
“Telah menandatangani SKIP ijazah yang hilang yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Adminitrasi Jakarta Pusat, pada Jumat Maret 2018," terang Subaedah kepada wartawan di Pusat Pengembangan Kompetensi Guru dan Kejuruan, Jakarta Pusat.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB tersebut bernomor 781/-1851.623. Isinya tentang pemberitahuan bahwa ijazah SMA bernomor seri 01 OC oh 0373795 adalah benar milik Jopinus Ramli Saragih.
Surat ini telah diberi legalisir dan tanda tangan dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Legalisir ulang diberikan setelah perwakilan tim JR Saragih, KPU Sumut dan Bawaslu Sumut mendatangi Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Subaedah menjelaskan, kedatangan pemohon yaitu JR Saragih bersama perwakilan KPU dan Bawaslu Sumut untuk meminta diterbitkannya SKIP. “Jadi telah dikeluarkan oleh Suku Dinas, resmi," ujar dia.
SKIP ini, tambah Subaedah, telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 29/2014 Bab III pasal 6 yang selanjutnya bisa dipakai secara administrasi sebagai pengganti ijazah.
Seperti diketahui, dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih berpasangan dengan Ance Selian. Pasangan ini sempat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pilgub oleh KPU Sumut. Gara-garanya adalah masalah legalisasi ijazah SMA milik JR Saragih.
Namun kini, pasangan yang diusung Demokrat, PKB, dan PKPI ini telah memenangkan gugatan di Bawaslu Sumut. Bawaslu meminta pasangan ini melegalisir kembali ijazahnya sebagai persyaratan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved