Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang tahun 2017, Presiden Joko Widodo telah melaporkan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 58 miliar. KPK mengapresai karena Presiden memberikan teladan yang luar biasa.
"Kami sangat apresiasi karena Presiden memberi keteladanan yang luar biasa dan di akhir tahun kemarin kita memberi penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar. Bapak Presiden pada tahun lalu melaporkan Rp 58 miliar," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/03).
Sejumlah barang yang dilaporkan Jokowi di antaranya piringan hitam atau vinil Metallica dan dua kuda Sandalwood, yang diberikan warga Sumba, NTT.
Khusus vinil Metallica yang didapat dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen, Jokowi telah membelinya kembali. Jokowi mengganti vinil itu seharga Rp 11 juta.
Sedangkan 2 kuda jantan jenis Sandalwood yang diterima Presiden Jokowi kini dititipkan di Istana Bogor, Jawa Barat.
“Kita hari ini sudah menyerahkan dua Kuda Sandelwood yang dilaporkan Pak Presiden dan sudah kita tetapkan sebagai SK pada 11 Oktober 2017 karena kita butuh waktu karena ini binatang hidup, kemudian KPK belum punya fasilitas untuk mengelola barang semacam ini maka sementara kita titipkan di Istana Negara," jelasnya.
Giri berharap, dengan dititipkannya dua kuda tersebut di Istana Bogor dapat menjadi edukasi masyarakat, khususnya soal barang yang diterima oleh pejabat negara.
“Pada hari ini secara resmi saya bersama Kemenkeu yang diwakili oleh Ditjen Kekayaan Negara menyerahkan kuda ini ke negara agar bisa digunakan untuk pembelajaran disini bahwa gratifikasi dilaporkan bahwa tak hanya barang mati tapi juga hidup," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved