Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie lepas tangan. Pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek renovasi rumah dinas anggota DPR senilai Rp445 miliar adalah Sekretariat Jenderal DPR. Jika dikemudian hari ada masalah dengan proyek itu, maka sepenuhnya tanggung jawab Sekjen.
Demikian dikemukakan Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/10) menanggapi merebaknya isu korupsi dalam proyek renovasi rumah tersebut.
Dikatakan Marzukie, Setjen DPR sebagai pengelola anggaran DPR berwenang mengadakan tender, menunjuk perusahaan pelaksana, dan juga bertanggung jawab jika ada penyelewengan dana. “Sekjen itu bagian dari pemerintah, bukan DPR.”
Diterangkan Marzuki, Fungsi Setjen mendukung kerja DPR, makanya Sekjen yang mengurusi keuangan negara untuk DPR. “Kewenangannya di Sekjen. Menenderkan Sekjen, menunjuk Sekjen, kalau ada yang ditangkap juga Sekjen, jadi jangan dilibat-libatkan anggota dewan karena bukan kuasa pemegang anggaran," kata dia.
Persoalan ini mencuat terkait dengan molornya waktu renovasi rumah dinas dari yang telah ditargetkan. Pihak kontraktor, PT Adhi Karya juga meminta biaya tambahan sekira 10 persen dari nilai total kontrak. Oleh karena itu, kata Marzuki, DPR telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit proyek tersebut untuk melihat ada tidaknya penyelewengan.
Dikatakan DPR, pihaknya akan melakukan investigasi. Soalnya, ada kerjaan tambahan hampir 10 persen, kontraknya saja ada berapa ratus miliar kan. “Gimana pertanggungjawabannya, ya klita minta BPKP memeriksanya. Kita enggak ngerti, anggota Dewan orang politik, apa bagus mutu tiang ini enggak tahu kita," ujarnya.
Seperti diketahui, proyek renovasi rumah dinas anggota dewan sebanyak 495 unit seharusnya telah rampung pada 9 September lalu. Selama renovasi belum tuntas, negara harus menanggung biaya Rp12,5 juta per bulan bagi tiap anggota untuk sewa kontrak rumah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved