Laporan dugaan pemalsuan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang menjadi basis pengalokasian dan pencairan anggaran, ditanggapi serius oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Pihaknya akan mengambil tindakan terkait kasus anggaran palsu Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar) itu.
Anggaran fiktif dari Pemda Jawa Barat ini terjadi karena ada pejabat daerah yang memalsukan tanda tangan pejabat Kemenkeu. Untuk mengusut masalah ini, Kemenkeu tidak mau main-main dan mereka segera melibatkan pihak Kepolisian. “Kita akan ambil tindakan dan bisa jadi ini ada juga di tempat lain," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/10).
Dikatakan Menkeu, kasus ini terjadi pada penggunaan anggaran 2010. Kasus ini terlacak setelah diketahui adanya perbedaan jatah DIPA di Pemda Jabar. Sayangnya, Agus enggan memberi keterangan secara rinci.
Atas kasus ini, Agus menyatakan Kemenkeu akan lebih selektif dan berhati-hati karena kasus pemalsuan memang rawan terjadi. Bayangkan saja di Indonesia ada 22.000 satuan kerja pemerintah yang mengajukan dana kepada Kemenkeu. "Kita akan tegakan aturan, kalau di tempat lain ada juga akan ditindak," jelas Agus.
Menurut dia, dugaan pemalsuan tersebut harus ditelusuri karena menyangkut 22.000 satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia. "Ini harus ditegakkan, DIPA itu luasnya melibatkan 22.000 satker seluruh Indonesia, yang penting kita transparansi dulu dan meyakini tidak ada bentuk DIPA yang dikeluarkan oleh dirjen perbendaharaaan kita terkait dengan itu. Kalau ada mesti dikonfirmasi ulang," ujarnya.
Menkeu mengatakan, Inspektor Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan telah menemukan pemalsuan tersebut dengan format DIPA palsu dan tandatangan palsu sehingga mengharapkan semua pihak agar tidak terpengaruh hal tersebut.
"Irjen menemukan ada DIPA palsu, kemudian yang tandatangan itu palsu, formatnya juga palsu, kita bikin pernyataan bahwa dalam pembahasan anggaran itu tidak ada DIPA seperti itu, kalau ada pertemuan selalu ada di pertemuan resmi menyakini agar tidak ada terpengaruh untuk urusan seperti itu," ujar Menkeu.
Untuk itu, ia menjelaskan, saat ini tim bantuan hukum Kemenkeu sedang melacak kemungkinan pemalsuan DIPA yang terjadi di Jawa Barat yang diduga terkait dengan APBN-Perubahan 2010. “Ini untuk daerah Jawa Barat. Saya takutnya sebelumnya juga ada, tapi yang ketahuan oleh kita, baru ini," ujar dia.
Asal tahu saja, jatah DIPA Pemda Jabar sesuai APBN 2010 Rp25,48 triliun. Dari jumlah tersebut, terbagi untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Rp18,21 triliun dan Rp17,4 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK). "Setelah ditelusuri, ada DIPA yang tidak sesuai catatan awal," kata Agus.
Pemalsuan DIPA muncul seiring terbitnya pengumuman Kemenkeu Nomor Peng-1/SJ.6/2010 tentang Antisipasi Praktik Penipuan Dokumen Anggaran. Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Yudi Pribadi, temuan adanya dokumen DIPA palsu kini masih diproses di Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kemenkeu. “Kami masih mendalaminya. Jika sudah ada kemajuan, kami akan jelaskan kepada masyarakat tentang temuan ini," ujarnya.
Ia menjelaskan penyimpangan terkait dokumen DIPA itu menyangkut pihak-pihak yang terlibat pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN dan APBN-Perubahan.
Dokumen DIPA yang dipalsukan itu antara lain soal dana transfer ke daerah atau menjadi bagian dari dana perimbangan keuangan yang jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun.
Untuk mengingatkan agar tidak terjadi penipuan, Kemenkeu menegaskan, seluruh pembahasan RUU APBN atau APBN-Perubahan tidak pernah dilakukan di luar forum resmi, dan keputusan itu dilakukan di DPR.
Informasi resmi tentang alokasi dana transfer ke provinsi, kabupaten, atau kota hanya diberikan setelah Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU APBN atau APBN-P menjadi undang- undang. Adapun alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan disampaikan melalui peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, kementerian, lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota hendaknya tidak melayani segala bentuk penawaran dari pihak-pihak atau oknum tertentu terkait anggaran meskipun oknum tersebut mengklaim dapat mengurus atau meningkatkan dan memperjuangkan anggaran suatu kementerian, lembaga, atau daerah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved