Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat MAKI (Masyarakat Anti Korupsi). Dengan demikian, LSM atau Ormas bisa mengajukan gugatan praperadilan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/05).
Pasal 80 KUHAP tersebut berbunyi “permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
"Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan,” ujar Akil.
MK berpandangan, pihak ketiga yang berkepentingan, bukan hanya saksi korban tindak pidana, melainkan juga masyarakat luas. Ini karena pada dasarnya KUHAP dibuat untuk kepentingan umum.
“Pada hakikatnya KUHAP adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana. Hukum pidana adalah hukum yang ditujukan untuk melindungi kepentingan umum," demikian bunyi putusan MK tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved