PT Pukuafu Indah mengancam akan menyomasi Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC). Dua pemegang saham asing di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) itu diminta segera menyerahkan saham divestasi 7% tahun 2010 yang menjadi hak Pukuafu.
Dikemukakan Vice President Divisi Legal & External Affairs Pukuafu Indah Tri Asnawanto, posisi pemerintah sesuai kontrak karya generasi IV yang sifatnya lex specialist dan ditandatangani Pukuafu dan Newmont tahun 1986 dijelaskan bahwa NIL dan NTMC diwajibkan menyampaikan penawaran (to offer) bukan penjualan kepada pemerintah dalam batas waktu 30 hari.
Saham divestasi 7% tahun 2010 tersebut, telah ditawarkan kepada pemerintah sesuai ketentuan kontrak karya. "Batas waktu penawaran itu telah lewat hampir setahun lamanya, terhitung dari Maret 2010. Karena itu, pemerintah tidak berhak lagi untuk membeli saham divestasi 7% tahun 2010 tersebut," ujarnya di Jakarta, Minggu (09/01).
Tri menegaskan, dalam Pasal 24 ayat 3 kontrak karya PT NNT tahun 1986 disebutkan, PT NNT harus menjamin bahwa saham-saham yang dimiliki oleh penanam modal asing akan ditawarkan untuk dijual atau diterbitkan pertama kepada pemerintah dan kedua (jika pemerintah tidak menerima/menyetujui penawaran itu) dalam waktu 30 hari sejak tanggal penawaran kepada warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh warga negara Indonesia. Penawaran kepada pemerintah atau warga negara Indonesia akan disebut suatu penawaran kepada Peserta Indonesia.
Peserta Indonesia satu-satunya dalam kontrak karya adalah Pukuafu. Sebelum kontrak karya PT NNT ditandatangani, PT PI adalah pemilik tujuh kuasa pertambangan wilayah kontrak karya PT NNT.
© Copyright 2024, All Rights Reserved