Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital. Gugatan ini diajukan oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).
Dalam rilisnya kepada pers, Jumat (06/03), kuasa hukum ATVJI, Andi Simangunsong mengatakan, dalam putusan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT itu Majelis Hakim PTUN menyatakan, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi untuk seluruhnya. Mejelis hakim menyatakan batal segala peraturan menteri, serta keputusan-keputusan lain terkait penyelenggaraan televisi digital.
Andi menyebut, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Keempat, menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.382.000.
Andi mengatakan, hasil putusan PTUN telah sah dan dinyatakan berlaku terhitung putusan dibacakan, Jumat (06/03). Selanjutnya, ujar dia, Peraturan Menteri Kemenkominfo harus dibatalkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut sekalipun ada upaya banding atau kasasi.
"Dengan demikian mulai hari ini tidak ada hak untuk melakukan siaran televisi digital. Jika masih melakukan, maka akan dipidana," kata Andi.
Andi menambahkanm jika industri televisi diarahkan ke digital maka peraturan harus jelas dan sesuai dengan tatanan, yaitu dengan merevisi undang-undang penyiaran. Sebelumnya, MA membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011, sebagaimana gugatan ATVJI.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo, serta tergugat intervensi yang berjumlah 29, untuk mengajukan upaya banding dalam waktu 14 hari, jika tidak terima dengan ptusan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved