Pihak asing sebaiknya menggunakan hak pakai saja untuk mendiami properti di Indonesia. Itu pun dibatasi untuk hunian bertingkat dengan harga tertentu.
"Sehingga aturannya seharusnya diubah hanya hak milik dan pakai. Tidak seperti sekarang masih ada hak guna usaha," kata konsultan hukum properti, Erwin Kallo dalam diskusi properti yang diselenggarakan Property Editor Club.
Erwin mengusulkan, jalan tengah status asing untuk membeli properti di Indonesia yakni melalui sejumlah batasan-batasan bagi pemilikan properti bagi asing. Dalam membeli apartemen di Indonesia selama ini sebenarnya juga ada batasan-batasan yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu. "Apartemen Strata Title misalnya, meski dibeli tetapi untuk jangka waktu tertentu tetap harus ada perpanjangan kepemilikan," ujarnya.
Menurut Erwin, di luar negeri jarang pembeli yang memperpanjang sampai 100 tahun karena mereka juga mempertimbangkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Mengacu kepada peraturan di luar negeri maka pembatasan asing yang membeli di Indonesia tetap diberlakukan diantaranya tetap harus ada perpanjangan setiap 50 tahun, jelasnya. Erwin mengatakan, sebaiknya revisi tidak hanya diberlakukan kepada PP No. 40 tahun 1996 yang mengatur status asing yang membeli properti di Indonesia tetapi juga revisi terhadap UU Rusun.
Sementara itu, konsultan properti Tony Eddy mengatakan, meski revisi terhadap asing untuk membeli properti diperbaiki, kondisinya diperkirakan tidak berubah sepanjang belum ada kepastian rasa aman dalam investasi jangka panjang.
Tony menjelaskan, pengalaman di Singapura, mereka membuat rekening jaminan (trust account) bagi masyarakat yang akan membeli properti untuk memberikan rasa aman tersebut. "Tujuannya untuk menghindarkan cidera janji (default) dari pengembang properti. Kalau sampai terjadi default urusan pengembang dengan bank bukan dengan pembeli, dana yang ada di trust account segera dikembalikan," ujarnya.
Di Indonesia, kata Tony, banyak masyarakat yang mempercayakan dananya kepada pengembang sehingga kalau terjadi default akhirnya mereka juga dirugikan, seharusnya perbankan yang memberikan jaminan karena dia yang lebih tahu kemampuan bank. Tony setuju bank yang membeli properti di Indonesia dikenakan batasan tertentu diantaranya hanya hunian bertingkat dengan harga di atas Rp2 miliar.
Sedangkat Ketua Komisi II DPR-RI Arif Wibowo mengatakan, UU Pokok Agraria harus tetap dipertahankan untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia mengingat tanah merupakan warisan leluhur yang dipertahanakan saat penjajahan. Komisi II DPR-RI secara tegas mengatakan, asing tidak diperkenankan menguasai tanah di Indonesia sehingga mereka tidak diperkenankan juga menjadi pemilik sebagai gantinya ada hak pakai. Pemerintah melalui Kepala BPN saat ini diminta untuk segera melaksanakan pemetaan tanah, sehingga dapat diketahui peruntukkanya termasuk bagi hunian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved