Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum segera turun ke daerah-daerah. Di Kalimatan Selatan (Kalsel), misalnya, Satgas datang untuk memberantas mafia pertambangan, kehutanan dan lainnya.
Menurut Sekretaris Satgas Denny Indrayana di Banjarmasin, Sabtu (17/04), Kalsel menjadi salah satu daerah sasaran untuk dilakukan penyeledikan tentang kemungkinan adanya mafia tambang maupun kehutanan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luar biasa di daerah ini. "Saya memiliki ikatan emosional yang cukup erat dengan Kalsel, sehingga saya tidak akan membiarkan tanah kelahiran saya ini dihancurkan oleh mafia-mafia tambang dan lainnya," kata Denny yang lahir di Pulau Laut, Kotabaru, Kalsel itu.
Tentang indikasinya, kata dia, sangat jelas dengan banyaknya kasus-kasus tumpang tindih lahan antara perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) batu bara dengan perusahaan perkebunan atau masyarakat sekitar.
Selain itu, kata dia, kerusakan alam yang cukup parah dilihat dengan banyaknya lubang-lubang bekas galian tambang yang berada hampir di sepanjang wilayah dari Kabupaten Banjar menuju Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Hal itu terjadi, kata dia, karena adanya oknum aparat pemerintah yang mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan. Siapa oknum yang kini sedang dibidik oleh Satgas, Denny meminta agar publik menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas dan membiarkan dia bersama timnya bekerja terlebih dahulu. "Bagaimana cara kerja kami dan siapa yang akan kami periksa, tunggu saja nanti hasilnya, biarkan dulu kami bekerja," katanya.
Menurut Denny, Satgas telah memetakan sembilan mafia yaitu mafia peradilan yang biasanya melibatkan jaksa, kepolisian, pengacara dan lainnya. Kemudian mafia korupsi, pajak dan bea cukai, tambang dan energi, mafia tanah, hutan, perbankkan dan pasar modal dan mafia perikanan. Kesembilan mafia tersebut, menjadi target satgas untuk diberantas habis dari Indonesia.
Pada 2009, kata dia, terdapat 92 kasus dari jumlah tersebut, 49 kasus dinyatakan bebas, 29 kasus vonis di bawah satu tahun dan sisanya vonis antara 1-2 tahun.
Kehadiran Denny Indrayana di Banjarmasin sebagai narasumber pada seminar tentang perlindungan hukum investasi yang dilaksanakan di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Sabtu. Selain Denny, yang menjadi narasumber adalah Ketua Kadin Kalsel Endang Kusumayadi, Kabid Hukum Polda Kalsel Harun Sumartha, dan beberapa narasumber dari Unlam dan instansi terkait.
Pada kesempatan tersebut, beberapa narasumber menyoroti keterlibatan Polri sebagai mafia pertambangan di Kalsel. Menurut beberapa narasumber, sebagian besar pertambangan di Kalsel melibatkan aparat kepolisian, baik dalam operasionalnya maupun proses perizinannya.
Menanggapi pernyataan itu, Harun mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan bila terbukti ada oknum aparat kepolisian yang terlibat sebagai makelar kasus pertambangan. "Saya tidak tahu pasti apakan sudah ada oknum yang dicurigai apa belum, karena saya bertugas dibagian hukum, sehingga kewenangannya hanya memberi saran hukum, tidak pada proses penyelidikan maupun penyidikan," katanya.
Namun, kata dia, sudah menjadi komitmen Polri untuk menindak siapa saja yang bersalah termasuk anggota Polri sendiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved