Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di internalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Program ini diharapkan mampu menekan penyelewengan dan mencegah praktik korupsi.
Penandatanganan komitmen bersama penerapan PPG antara pimpinan KPK dan BPS digelar di Kantor BPS, Jakarta, Kamis (17/04). “Program Pengendalian Gratifikasi ini penting untuk dilaksanakan karena selama ini gratifikasi dinilai lumrah dilakukan, namun hal itu bertentangan dengan konstitusi," kata Kepala BPS Suryamin.
Suryamin mengatakan, PPG merupakan langkah nyata BPK untuk memenuhi salah satu indikator mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Kami juga mencanangkan Zona Integritas pada 10 Februari 2014 sebagai aksi program pencegahan korupsi," terang dia.
Suryamin menambahkan, program PPG itu diharapkan berjalan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pegawai BPS dan mitra kerja BPS untuk menciptakan kesepahaman agar melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Selain itu, program ini untuk membentuk lingkungan instansi BPS yang sadar untuk mengendalikan penanganan gratifikasi. “Kami ingin mereka sebagai motor pengendali gratifikasi sehingga diharapkan program itu bermanfaat untuk meningkatkan integritas pegawai BPS dan meningkatkan persepsi positif masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, PPG itu merupakan bentuk upaya mewujudkan instansi pemerintahan yang bebas korupsi khususnya terkait gratifikasi. “Saya harap ini sebagai contoh bagi instansi lainnya untuk meniru BPS," ujar Zulkarnain.
Dia mengharapkan PPG dapat memperkuat sistem pengendalian dan memantapkan program pemberantasan korupsi di lingkungan BPS. "PPG diharapkan mampu memperkuat pemahaman mengenai makna gratifikasi sehingga memperkuat integritas pegawai BPS secara komprehensif dan berkelanjutan," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan berdasarkan survei KPK tahun 2011 menyebutkan bahwa 31 persen masyarakat belum paham bahwa gratifikasi merupakan tindak pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved