Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang habis pada 27 Februari 2018, kemarin. Masa jabatan para komisioner tersebut diperpanjang selama 2 bulan hingga 27 April 2018.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Johan Budi kepada pers, Rabu (28/02). “Keppres Komisioner KPPU 2012-2017 telah diperpanjang dua bulan sampai 27 April 2018," ujar Johan.
Perpanjangan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 33/p Tahun 2018.
Hal ini disampaikan Johan, menyikapi pembekuan kegiatan KPPU pada Selasa kemarin karena belum menerima surat perpanjangan izin beroperasi dari Presiden Jokowi.
Johan menyebut, ini merupakan perpanjangan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Presiden juga telah menerbitkan surat perpanjangan jabatan yang berlaku sejak 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018.
Johan menjelaskna, perpanjangan dilakukan, karena DPR samapai saat ini belum memulai uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner pilihan Pansel Komisioner KPPU.
Presiden Jokowi telah mengirimkan 18 nama hasil pilihan Pansel kepada DPR sejak 22 November 2017 lalu, tetapi hingga kini belum ada keputusan dari DPR.
“Jadi Presiden mengimbau Komisi VI DPR segera menguji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang 5 Maret-27 April agar KPPU segera mendapat komisioner baru," terang Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved