Wakil Presiden Jusuf Kalla tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Wapres pada Pemilu 2019. Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan, bahwa Presiden dan Wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Pasal 7 itu kan sudah jelas, jangan dibuat remang-remang. Kalau sudah dua kali ya sudah," kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/02).
JK telah telah dua kali menjabat sebagai Wapres. Pertama saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009 serta periode saat ini, 2014-2019.
Fajar mengatakan, aturan Pasal 7 UUD 1945 tersebut, telah diperkuat dengan ketentuan pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebut persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat Presiden atau Wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
“Jadi enggak ada lagi perdebatan [menjabat] berturut-turut atau tidak. Kalau diatur berturut-turut pasti dibunyikan di situ [UU Pemilu]. Sudah clear sebetulnya," ujar dia.
Dikatakan Fajar, JK hanya bisa maju di Pemilu 2019 jika mencalonkan diri sebagai Presiden. Sebab, JK belum pernah menjabat sebagai Presiden. “Ya bisa [maju capres] karena belum pernah jadi Presiden. Kalau Wapres kan sudah dua kali," tuturnya.
Meski demikian, Fajar mempersilakan siapa pun pihak yang ingin menggugat ketentuan itu ke MK. Ia memastikan MK tetap akan memproses gugatan tersebut.
“Silakan kalau mau berperkara ke MK, minta sesuatu yang sudah jelas monggo saja. MK akan proses," tandas dia.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mendorong JK untuk maju kembali mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang. Pasangan ini dinilai ideal untuk melanjutkan kepempimpinan.
Namun, JK sendiri telah menyatakan dirinya tidak akan maju lagi pada Pilpres 2019. Ia tak ingin seperti Soeharto yang menjabat sebagai Presiden RI lebih dari dua periode masa jabatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved