Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Saut Hamonangan Sirait menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pengganti Andi Nurpati yang lengser karena menjadi pengurus Partai Demokrat (PD).
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (04/10) pukul 10.00 WIB, dan dihadiri semua anggota KPU dan ketuanya, Abdul Hafiz Anshary.
Terlihat pula Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono beserta istri. Sementara menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang tampak antara lain Hatta Rajasa (Menko Perekonomian), Djoko Suyanto (Menko Polhukam) dan Agung Laksono (Menko Kesra).
Saut menggantikan Andi hingga periode kepemimpinan Abdul Hafiz berakhir sampai 2012 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91/P/2010.
Pelantikan diawali dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, petugas membacakan Keputusan Presiden nomor 91/P/2010 tentang pengangkatan dan pelantikan Saut sebagai anggota KPU untuk sisa masa jabatan 2007-2012.
Keputusan tersebut juga menegaskan, Saut resmi menjabat sebagai anggota KPU sejak saat pelantikan dan pengangkatan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Presiden dan diikuti oleh Saut. Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Saut menandatangani berita acara pengangkatan dan pelantikannya sebagai anggota KPU.
Rangkaian acara pelantikan itu ditutup dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Presiden mengucapkan selamat kepada Saut dan diikuti oleh Wakil Presiden Boediono serta para menteri.
Saut dilantik menjadi anggota KPU menggantikan Andi Nurpati. Andi Nurpati tidak lagi menjadi anggota KPU di tengah masa kerja karena dia memutuskan untuk menerima tawaran bergabung ke Partai Demokrat.
Andi sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dan diberbentikan dari KPU pada 23 Juni 2010. Surat pengunduran diri Andi dilampiri Surat Keputusan Partai Demokrat tertanggal 17 Juni 2010, di mana dirinya duduk sebagai salah satu pengurus.
Sebelumnya, lengsernya Andi Nurpati dari KPU sempat menuai pro kontra berbagai kalangan. Andi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
Bahkan, sebagian kalangan berargumen jika Andi Nurpati hengkang dari KPU karena dilandasi balas jasa Partai Demokrat dalam Pemilu 2009. Namun Andi membantah anggapan miring terhadap dirinya yang memilih menjadi pengurus di Demokrat ketimbang mengabdi di KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved