Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan penetapan tersangka oleh KPK, sah.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus adalah sah. Menyatakan sprindik adalah sah dan berdasarkan hukum," ujar Asiadi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/04).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Ahmad Mus adalah sah karena menggunakan bukti baru dari praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan Ahmad Mus.
Asiadi menyebut penetapan tersangka juga sesuai dengan prosedur karena diperoleh alat bukti yang cukup dan sah walaupun menggunakan alat bukti di tahap penyelidikan.
"Hakim praperadilan tidak sependapat (dengan ahli hukum pemohon) bahwa alat bukti yang cukup di tahap penyelidikan dapat digunakan untuk menemukan peristiwa pidana dan dapat juga digunakan untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Asiadi.
Ahmad Mus mengajukan praperadilan pada Selasa (17/04), atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Politisi Golkar yang juga mantan Bupati Kepulauan Sula itu menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak ada alat bukti yang cukup.
Ia juga beralasan, tidak ada proses penyidikan dalam penetapan tersangkanya. Ketiga, Ahmad menilai tidak ada alat bukti baru dalam penetapannya sebagai tersangka, padahal sebelumnya ia memenangi praperadilan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Ternate.
© Copyright 2024, All Rights Reserved