Selama masa kampanye terbuka 16 Maret hingga 5 April 2014, tidak ada kasus pidana pemilu yang terjadi di ibukota. Polda Metro Jaya memang menerima sejumlah laporan, tetapi kasus itu tidak disidik karena dinyatakan tidak cukup bukti.
“Kalau laporan soal pemilu ada yang masuk ke Polda Metro. Tapi tidak kami sidik karena tidak cukup bukti," terang Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, Senin (07/04).
Kata Dwi, pihaknya memang menerima sejumlah laporan, misalnya mengenai perusakan bendera parpol. Namun setelah disidik ternyata yang bersangkutan bukan orang yang bisa dipertanggung jawabkan.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto juga mengatakan hal yang sama. "Kami di Polda Metro tidak menangani adanya pidana kampanye," katanya.
Sedangkan secara nasional, selama masa kampanye, 16 Maret hingga 5 April 2014, Polri mendata ada 38 kasus pelanggaran pidana. Dari 38 kasus tersebut, sebanyak 34 kasus masih dalam tahap penyidikan sementara 4 kasus lainnya sudah P21, dan siap disidangkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved