Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan daftar nama dan identitas sejumlah terduga teroris kepada pihak perbankan. Langkah ini dilakukan agar penyedia jasa keuangan di Indonesia ikut mencegah transaksi terkait terorisme.
“Sudah kami lakukan semua. Pendanaan teroris memang termasuk salah satu fokus kami," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada pers di Jakarta, Senin (13/04)
Dikatakan Agus, pemberian nama dan identitas terduga teroris yang masuk dalam daftar United Nation Security Council (UNSC) 1267 sebagai upaya pencegahan dan menunjukkan upaya sungguh-sungguh pemerintah Indonesia dalam penanggulangan terorisme.
Meski data telah diberikan, PPATK masih akan menggelar pertemuan dengan Forum Direktur Kepatuhan Perbankan pada Mei mendatang. Pertemuan itu untuk membahas soal rencana onsite visit yang akan dilakukan FATF dan 2 lembaga lainnya. Kedatangan mereka untuk meninjau komitmen Indonesia terhadap upaya menanggulangi pendanaan teroris.
Selama 2 tahun belakangan, PPATK memang disibukan dengan upaya mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam negara rawan pendanaan teroris yang diterbitkan Financial Action Task Force (FATF). Label sebagai negara dalam daftar hitam sudah disandang sejak tahun 2012 ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pendanaan Terorisme batal disahkan tahun 2010.
Saat itu, pemerintah dan DPR hanya menyepakati pengesahan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Sedangkan RUU pendanaan terorisme baru disahkan menjadi UU tahun 2013. Pada 24 Februari 2015, FATF secara resmi mengeluarkan Indonesia dari daftar negara rawan pendanaan teroris setelah dianggap memenuhi standar-standar yang ditetapkan internasional.
© Copyright 2024, All Rights Reserved