Hari ini, Senin (13/04), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan lanjutan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap SK Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Sidang kali ini, mendengarkan jawaban dari Menkumham sebagai tergugat I.
Dalam jawabannya, pihak Menkumham meminta PTUN untuk menolak gugatan TUN yang diajukan pihak ARB. Kuasa Hukum Menkumham, Nuryanto menerangkan tentang perubahan anggaran rumah tangga dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Golkar menetapkan HR Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zaenuddin Amali sebagai sekretaris jenderal.
“Berdasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar dimana mengesahkan hasil Munas Golkar di Ancol dengan demokratis," ujar Nuryanto membacakan jawaban tergugat 1 di PTUN Jakarta, Senin (13/04).
Nuryanto menilai, PTUN tidak berkompeten mengadili permasalahan Golkar. Menurutnya yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri. “Dengan demikan penggugat telah keliru mengajukan gugatan ke PTUN. Bahwa perkara ini sejatinya persoalan internal Partai Golkar," jelasnya.
Atas dalil-dalil yang dikemukakan itu, tergugat I meminta Majelis Hakim memberikan keputusan sebagai berikut, pertama menerima jawaban tergugat untuk seluruhnya, kedua menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan ketiga menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Dalam persidangan tersebut, Kubu ARB hadir sebagai pihak penggugat, serta Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat I dan Agung Laksono-Zainudin Amali sebagai tergugat intervensi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved