Dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak akhir 2017 hingga kuartal pertama 2018, terdapat 1.119 transaksi mencurigakan. Transaksi tersebut terkait dengan Pilkada.
"Ini terkait dengan Pilkada," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (09/03).
Dijelaskna, dari 1.119 transaksi mencurigakan itu, terdiri dari 53 transaksi melalui perbankan dan 1.066 transaksi secara tunai.
Ia menyebut, PPATK telah meningkatkan pengawasan terkait aliran dana secara tunai atau non tunai. Sasarannya, justru lebih banyak kepada rekening-rekening yang tidak terdaftar sebagai rekening dana Pilkada.
Pengawasan itu dilakukan lantaran dari pengalaman sebelumnya, PPATK tidak menemukan hal-hal yang aneh dalam transaksi rekening khusus dana kampanye pasangan calon.
Transaksi keuangan yang mencurigakan justru terjadi di luar rekening khusus dana kampanye tersebut. Bahkan, jumlahnya ada yang mencapai puluhan miliar dalam satu rekening.
Dian juga memastikan kalau transaksi mencurigakan tersebut terkait dengan para pasangan calon yang maju di dalam Pilkada serantak 2018.
“Kami akan gunakan semua jalur. Kalau ini pelanggaran Pemilu, Pilkada, tentu ke Bawaslu. Tetapi kalau ada uang ilegal tentu saja ke KPK, kalau korupsi ke KPK. Kalau pidana biasa ke Kepolisian," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved