Komnas HAM membentuk Tim khusus untuk memantau penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pembentukan tim ini berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM pada 6-7 Februari 2018 silam.
Adapun tim terdiri dari Sandrayati Moniaga sebagai ketua, dan Ahmad Taufan Damanik, M. Choirul Anam sebagai anggota. Tim melibatkan unsur tokoh masyarakat seperti Franz Magnis Suseno, Prof. Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti.
Ketua tim Sandryati Moniaga di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat, (09/03), mengatakan, tim bakal bertugas selama 3 bulan. Hasil pemantauan tim akan disampaikan pada sidang paripurna dan stakeholders terkait.
Dijelaskan, tim tersebut bakal fokus memastikan proses hukum penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu berjalan sesuai koridor HAM. Selain itu, proses tersebut juga harus meliputi prinsip hukum fair trial, dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel.
“Tim ini akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran," ujar dia.
Ia mengatakna, tim tersebut akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan pihak terkait. Termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, organisasi HAM, dan masyarakat.
Sandryaati menambahkan, pembentukan tim ini karena Komnas HAM menilai penanganan kasus Novel terkesan berlarut-larut. Komnas HAM mencatat, sampai hari ini, setidaknya sudah 333 hari kasus berjalan, belum juga kasus penyerangan itu menemui titik terang. Hal ini, kata dia, menjadi ironi. Sebab, pada saat bersamaan, dukungan publik terhadap penuntasan kasus ini cukup besar.
“Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan dan guna mendorong percepatan kasus tersebut agar dapat segera diselesaikan dengan baik oleh Kepolisian, maka Komnas membentuk tim ini," tutur dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved