Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda kelanjutan sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Persidangan ditunda hingga Jumat (29/05) pekan depan, karena kuasa hukum Polri tidak hadir.
“Ini tadi sudah dipanggil, belum hadir sampai hari ini. Panggil lagi termohon sekaligus," kata hakim tunggal Suhairi yang memimpin sidang tersebut.
Awalnya, hakim Suhairi ingin penundaan sidang hingga Senin (01/06) pekan depan untuk memanggil kembali pihak Polri. Namun, tim kuasa hukum Novel, keberatan dengan penundaan itu, karena dianggap terlalu terlalu lama.
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu meminta hakim agar melakukan pemanggilan 3 hari. Selain itu, Muji juga meminta ijin untuk mengajukan beberapa perbaikan dalam permohonan praperadilannya.
"Berkaitan dengan kehadiran termohon menurut kami pemanggilan ulang 3 hari seperti pada umumnya, kemudian minggu lalu kami mengajukan perbaikan tapi kemudian disampaikan pada sidang pertama. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan perbaikan itu," ujar dia.
Akhirnya, hakim Suhairi mengabulkan keberatan itu dan memutuskan untuk menunda sidang hingga Jumat (29/05) mendatang.
Sekedar informasi, dalam praperadilan kali ini, Novel menggugat penangkapan dan penahanannya yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Novel mengatakan ada kekeliruan yang harus diluruskan terkait kasus yang menjeratnya.
“Intinya praperadilan itu memberikan koreksi. Kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri untuk perbaikan," ujar Novel sebelum sidang digelar.
Novel mengatakan ada beberapa prosedur penyidikan yang ingin dikoreksi melalui praperadilan. Novel juga mengajukan praperadilan lain terkait penggeledahan dan penyitaan. Permohonan itu tidak tergabung dalam praperadilan kali ini dan diajukan secara terpisah di PN Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved