Polresta Depok menciduk dua orang pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Dua remaja tersebut adalah Bayu Triharyono alias Bule, 21 tahun, dan Farhan Dwi Pratama alias Abdul (17).
“Mereka ditangkap pada Rabu lalu di lokasi terpisah dengan total barang bukti 7,08 gram tembakau gorilla,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Depok Komisaris Putu Kholis, Jumat (03/02).
Dari tangan Bayu alias Bule ditangkap dengan barang bukti 17 linting tembakau gorila. “Sedangkan dari tersangka satunya, Farhan alias Abdul, yang bertatus pelajar ditangkap dengan barang bukti satu klip tembakau gorila seberat 3,38 gram,” kata Putu.
Putu menjelaskan, Bule ditangkap di rumah kontrakan Jalan Haji Jamin RT 005/009, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Menurut Putu, tersangka menyimpan narkoba jenis baru tersebut di kotak rokok berwarna kombinasi merah hitam di dalam lemari bajunya.
Polisi mendapat laporan bahwa di dalam kontrakannya sering dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setelah diselidiki, ternyata polisi menemukan tembakau gorila dari tersangka.
Tersangka Abdul ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan yang sama dengan Bule. Saat digeledah, saku celananya terdapat tembakau gorila yang dibungkus plastik klip.
Putu mengatakan, sampai saat ini polisi masih mencari tersangka lain yang menjadi pemasok tembakau gorila ke mereka. Apalagi yang lebih mengkhawatirkan, satu tersangka merupakan pelajar yang masih di bawah umur. "Kami sudah cium kalau peredaran tembakau gorila sudah beredar di kalangan pelajar,” kata Putu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2017. “Hukuman penjara minimal 4 tahun,” kata Putu.
Tembakau dikenal dari kemasannya yang bercap Tembakau Super Cap Gorilla itu dijual bebas di akun media sosial. Penggunanya kebanyakan kalangan pekerja, mahasiswa, dan pelajar.
Tembakau gorila sebenarnya hanya tembakau biasa yang diberi zat kimia sintetis 5-fluoro-ADB. Zat ini bisa menyebabkan efek adiktif bagi penggunanya, seperti bisa kehilangan kesadaran, kecanduan. Itu sebabnya, tembakau gorila kini telah masuk dalam golongan narkotik jenis satu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved