Mabes Polri menangkap 2 pegawai pajak di kantor pelayanan pajak masuk bursa yang diduga menerima suap Rp1,6 miliar dari seorang komisaris PT SAIPP. Dua pegawai pajak itu berinisial T dan D. Selain menangkap T dan D, polisi juga menangkan komisaris PT SAIPP berinisila B.
Kasubdit Money Laundering Dit Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, penyuapan itu dilakukan dengan kamuflase jual beli tanah di Pelalawan, Riau. Perusahaan itu meminta bantuan dalam pengurusan restitusi pajak Rp 21 miliar.
"Para tersangka diamankan di Mabes Polri. Masih diperiksa," jelas Agung, Senin (21/10).
Penangkapan dilakukan Senin pagi pukul 05.30 WIB di kawasan Condet dan Rawamangun. Para tersangka dijerat pidana korupsi dan money laundering.
T dan D sudah mengakui perbuatannya. Keduanya menerima uang dua kali dari B, Komisaris PT SAIPP. Suap itu terkait urusan restitusi pajak PT SAIPP senilai Rp 21 miliar.
"Ketiganya ditahan dan mengakui menerima uang secara bertahap sejak Oktober 2006 dan Januari 2007. Totalnya Rp 1,6 miliar," kata Agung.
Menurut Agung, pelacakan pelaku dilakukan melalui transaksi mencurigakan. Mabes Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK). Tersangka kini ditahan di Mabes Polri. "Mereka mengakui. Jual beli kebun sawit di Pelalawan, Riau, hanya akal-akalan saja," ujar Agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved