Polisi kembali menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan mahasiswa tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19), yang tewas di kampus, Jumat (3/5/2024).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) sudah menetapkan tersangka pelaku utama pemukulan yakni, Tegar Rafi Sanjaya (21), yang merupakan kakak kelas korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan, penyidik menyimpulkan ada tiga pelaku lain yang terlibat peristiwa kekerasan eksesif itu.
Inisial ketiga tersangka adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
"Penetapan tersangka baru dilakukan, setelah pihaknya gelar perkara serta mengumpulkan barang bukti, antara lain rekaman CCTV dan hasil visum korban," kata Gidion kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).
Para tersangka dijerat pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved