Jika hingga tanggal 27 Agustus 2024 PKPU yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum ditetapkan maka PKPU yang berlaku pada Pilkada 2024 adalah PKPU lama berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).
Artinya, Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024 karena memenuhi syarat sesuai berusia 30 tahun saat dilantik.
"Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat," tulis Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, dalam akun resmi X, Jumat (23/8/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada yang disusun DPR sudah dibatalkan imbas gelombang penolakan di berbagai daerah.
Menurut Dasco, Pilkada akan digelar berdasarkan UU Pilkada sesuai dengan putusan MK.
KPU menyatakan akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR untuk mengubah PKPU yang ada saat ini dan akan menyesuaikan dengan putusan MK.
Sebelumnya, Kaesang bakal maju di Pilkada. Apalagi putusan MA sebelumnya memungkinkan Kaesang maju. Namun rencana itu terganjal putusan MK.
Ketua Umum PSI itu dikabarkan sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.
"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (23/8/2024).
Dalam permohonannya, Kaesang turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.
Ketiga surat ini juga diajukan pada 20 Agustus lalu bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah terhitung pada saat pelantikan bukan penetapan.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus. (Untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Djuyamto. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved