Tiga orang tersangka sindikat pengedar uang palsu senilai miliaran rupiah ditangkap petugas Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Tiga tersangka tersebut adalah M, YA, dan FF. Mereka disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu.
"Rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka pengedar uang palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024).
Menurut Ade Ary, peran dan latar belakang ketiga tersangka berbeda-beda. M adalah seorang pekerja swasta asal Cirebon, YA seorang buruh harian lepas asal Sukabumi, terakhir FF pekerja swasta asal Surabaya.
Polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 ribu siap edar senilai Rp22 miliar beserta alat penghitung dan pencetak uang dari para pelaku.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," kata Ade.
Ade mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 244, 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana diatas 12 tahun penjara. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved