Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tengah mengusahakan cara-cara non-yudisial untuk mengakhiri polemik peristiwa 1965 itu. cara yang sama juga akan ditempuh untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.
"Secara Non yudisial," ujar Luhut kepada pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/03).
Dikatakan Luhut, saat ini pemerintah sedang dalam tahap finalisasi dalam mendata 6 kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu. Diharapkannya, finalisasi ini dapat segera selesai agar dapat dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Kita harap ada pertemuan paripurna satu kali ya, kita akan lapor kepada Presiden," kata Luhut.
Namun demikian soal spesifik jalur non yudisial itu, Luhut masih enggan mengungkapkannya. Ia mengatakan, perlu ada arahan dari Presiden terlebih dulu terkait hal ini. "Nanti saya lapor Presiden dulu," kata Luhut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved