Hari ini, Rabu (16/03), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) akan menandatangi perjanjian konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Agendanya itu penandatanganan konsesi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Selasa malam (15/03).
Dalam penandatangan konsesi KA Cepat nanti, Kemenhub akan diwakili oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko. Sedangkan PT KCIC diwakili oleh Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan. "Acaranya pukul 12.00 WIB di Kantor Kemenhub," ujar Barata.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, ada 9 syarat yang tercantum dalam konsesi yang belum disepakati oleh PT kereta cepat Indonesia China (KCIC).
Kesembilan syarat tersebut yakni masa konsesi 50 tahun dan tidak akan diperpanjang, tidak ada fee konsesi, tidak menggunakan dana APBN, PT KCIC harus tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah dikemudian hari.
Kemudian, pemerintah tidak akan memberikan izin KA cepat lainnya dalam jarak lintas yang stasiun pemberhentiannya kurang dari 10 Km dari stasiun PT KCIC.
Syarat lain, pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lainnya pada koridor prasarana KCIC setelah mendapat izin persetujuan KCIC, dan pemerintah tidak akan memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan yang disebabkan PT KCIC.
© Copyright 2024, All Rights Reserved