Sopir bus Putera Fajar, Sadira, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa (14/5/2024).
Sadira jadi tersangka kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu malam (11/5/2024) kemarin.
Ada pun kecelakaan itu menyebabkan 12 orang meninggal dunia yang terdiri dari 10 siswa, 1 orang guru, dan 1 orang pengendara motor.
Selain itu, puluhan orang lainnya mengalami luka ringan dan berat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Wibowo,
Yakni, mulai dari keterangan saksi di lokasi kejadian, pengemudi maupun penumpang lainnya yang selamat, saksi ahli, surat jalan atau dokumen hasil ramp check, dan diakhiri dengan gelar perkara.
"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," kata Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Wibowo mengatakan, sejatinya Sadira mengetahui bus bernomor polisi AD 7524 OG yang dikemudikannya itu bermasalah dalam fungsi pengereman.
Masalah itu diketahui saat rem diperbaiki pertama kali di Tangkuban Parahu dengan tujuan memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Tak lama diperbaiki, permasalahan kembali muncul saat bus berhenti di salah satu rumah makan. Selanjutnya, Sadira pun meminjam seal rem kepada pengemudi lain untuk mengatasi persoalan rem busnya.
"Tapi karena seal tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Wibowo.
Hal ini dibuktikan juga dengan tidak terlihatnya jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.
Sadira dijerat dengan Pasal 3 11 ayat 5 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved