Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang, sebagai hari libur nasional. Penetapan hari libur ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada.
"Saya akan buat SE (surat edaran) kalau nanti tanggal 9 Desember itu menjadi hari libur nasional, supaya orang yang kerja di luar daerahnya bisa ikut memberikan suaranya," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada pers di Jakarta, Senin (27/07).
Dengan ditetapkan sebagai hari libur, para pemilih yang merantau di luar daerahnya diharapkan dapat turut serta memberikan hak suaranya pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah asalnya.
Selain itu, Mendagri juga akan menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan fasilitas negara bagi para petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada.
"Petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara milik pemda. Oleh karena itu nanti akan ada SE supaya mobil dinas tidak dipakai kampanye, begitu pula terkait netralitas para pegawai negeri sipil (PNS)," katanya.
Penerbitan surat edaran dari Mendagri tersebut menunggu surat keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) terkait keterlibatan PNS dalam pilkada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved