Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi di tiga perusahaan finance. Yakni dari MTF, BAF dan Maybang Indonesia Finance.
Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK memanggil tiga orang dari perusahaan finance sebagai saksi untuk tersangka Eko Darmanto (ED) selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Senin (4/3/2024).
Ketiga petinggi perusahaan finance yang dipanggil, yakni Prista Vitali Saktinegara selaku Compliance and AML CPT Dept Head Mandiri Tunas Finance, Diandra Rufidya Juztifira selaku Compliance Supervisor PT Maybank Indonesia Finance, dan Sanuki selaku Area Office Head Jakarta PT Bussan Auto Finance.
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya. Yakni Ety Hidayati selaku swasta.
Sebelumnya, Jumat (8/12/2023), KPK resmi mengumumkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.
Kasus tersebut berawal dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK soal kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN. Yakni, mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.
Ada pun, Eko Darmanto telah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007 lalu.
Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan jabatannya tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved