Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menentang keras wacana penerapan PPN 12%. Sebab kebijakan ini akan semakin memberatkan rakyat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan keteguhan tekadnya dengan dalih Undang-Undang untuk menaikkan PPN sebesar 12% yang berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Kenaikan PPN ini kontraproduktif dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan berbagai program sektoral krusial, khususnya pangan dan energi dalam mencapai sasaran atau target pertumbuhan 8-10 persen,” kata Defiyan Cori Jumat (22/11/2024).
Defiyan mengatakan, jika alasan untuk menggenjot penerimaan negara dari sumber pajak tidak ditemukan alasan logisnya.
“Di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan di angka 4%-5% dan deflasi selama 4 bulan lebih sebesar 0,03%-0,08% justru terkesan memaksakan penerapan kenaikan PPN,” kata Defiyan.
Defiyan mempertanyakan apakah hanya pungutan pajak yang masuk ke kas negara? Kemudian bagaimana halnya dengan pungutan bea cukai dan dana hasil sitaan korupsi?
“Ini wujud dari ketidakpahaman dalam mengatasi permasalahan regional, sektoral dan kultural serta hanya menggunakan pendekatan neo klasik dalam teori ekonomi,” pungkas Defiyan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved