Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Barat membekuk dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Barat dan Nagan Raya yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu.
Polisi mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan tersangka, seperti bong, pipit alat penghisap, dan bungkusan sabu yang telah digunakan tersangka.
“Saat digerebek petugas ketiga tersangka sedang melakukan pesta sabu di sebuah rumah kawasan Gampa, Johan Pahlawan,” kata AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, Selasa (18/04).
Teguh mengatakan, penangkapan mereka setelah mendapat laporan dari warga sekitar lokasi yang mencurigai aktivitas tersangka selama ini. “Tersangka berhasil ditangkap setelah ada laporan dari warga, namun setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ketiganya sedang pesta sabu,” kata Teguh.
Teguh merinci, tiga orang tersangka yang berhasil diamankan saat melakukan pesta narkotika jenis sabu itu adalah, R (60) PNS Staf Kantor Perizinan Satu Atap Pemkab Nagan Raya, M (60) Kabid Pariwisata Dispora Aceh Barat, dan MN (41) tenaga kontrak di Pemkab Aceh Barat. “Tersangka merupkan PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Barat dan Nagan Raya," ujar Teguh.
Ketiga tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dapat dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved